Para Pemangku Kepentingan dalam ARKO
Dalam langkah ini peserta ARKO mengidentifikasi semua pemangku kepentingan yang banyak berhubungan dengan mereka dalam kegiatan konservasi dan pengelolaan kesehatan orang utan. Kemudian mereka mengelompokkan semua institusi pemangku kepentingan ke dalam kuadran: Promoter, Latent, Defender, dan Apathetic.
Promoter
Mereka dengan keterlibatan dan pengaruh tinggi dalam pengelolaan kesehatan orang utan:
- BKSDA Aceh
- BBKSDA Sumatera Utara
- BBTN Gunung Leuser
- BKSDA Jambi
- BTN Bukit Tiga Puluh
- BKSDA Kalimantan Barat
- BBTN Betung Kerihun & Danau Sentarum
- BKSDA Kalimantan Tengah
- BTN Bukit Baka Bukit Raya
- BTN Sebangau
- BKSDA Kalimantan Timur
- BTN Kutai
- BTN Tanjung Puting
- YOSL - OIC
- YEL - SOCP
- FZS – Jambi Program
- YIARI
- YPOS
- Yayasan Jejak Pulang
- Orangutan Foundation - UK
- OFI
- BOSF
Latent
Mereka dengan pengaruh tinggi namun tidak terlibat langsung dalam pengelolaan kesehatan orang utan:
- Balai Penegakan Hukum KLHK
- Balai Penerapan Standar Instrumen
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Propinsi
- Kepolisian Indonesia
- Perusahaan swasta pemegang ijin
pengelolaan hutan untuk Perkebunan,
tambang, alih fungsi lahan, dll. - Masyarakat lokal
- Masyarakat adat
Defender
Mereka dengan keterlibatan langsung
namun kurang memiliki pengaruh dalam pengelolaan kesehatan orang utan:
- Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
- Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI)
- Orangutan Veterinary Advisory Group (OVAG)
- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
- Kementerian PUPR
- Forum Orangutan Indonesia (FORINA)
- PLN
- Universitas
- Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH)
- Borneo Nature Foundation (BNF)
- Yayasan Scorpion
- Balai Karantina Indonesia
- Pusat Studi Satwa Primata (PSSP) – IPB
- Pelaku wisata
Apathetic
Mereka yang yang tidak memiliki pengaruh tinggi maupun keterlibatan langsung dalam pengelolaan kesehatan orang utan, meskipun mereka tetap perlu diperhitungkan:
- Media
- Pemegang Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Hutan (PBPH) - Puskesmas
- Dinas Peternakan
- Dinas Kesehatan
- Manggala Agni
- Pemerintah Daerah
- Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN)
- Perangkat desa / kecamatan / kelurahan
Peran dan tanggung jawab para pemangku kepentingan
Untuk menjustifikasi penempatan para pemangku kepentingan dalam kuadrannya, peserta lebih lanjut mengidentifikasi peran dan tanggung jawab masing-masing pemangku kepentingan.
Para promoter berperan dalam:
- Pengelolaan kesehatan orang utan secara langsung dalam kegiatan penyelamatan, rehabilitasi, dan reintroduksi orang utan.
- Pengelolaan kelembagaan (UPT KLHK atau Lembaga Konservasi Khusus)
- Pengelolaan habitat dan populasi in-situ
- Pengelolaan informasi terkait kesehatan orangutan
Para latent berperan dalam mengarahkan kebijakan, penegakan hukum, pembuatan ijin dan aturan, serta pemegang otoritas kawasan.
Para defender berperan dalam membangun komunikasi, memberikan dukungan secara umum, dan memberikan layanan profesional (wisata, diagnostik, surveilans, dll).
Para apathetic meliputi pihak-pihak yang tidak memiliki tugas dan fungsi langsung terkait pengelolaan kesehatan orangutan.
Lihat diagram secara lebih jelas disini.
Informasi yang dibutuhkan para pemangku kepentingan
Secara khusus, para promoter membutuhkan informasi meliputi:
- Laporan dari lapangan dan real-time mengenai kondisi kesehatan orang utan dalam kegiatan penyelamatan, rehabilitasi, dan reintroduksi orang utan.
- Data satwa dan penyakit di Lembaga Konservasi Khusus dan regional.
- Berbagai SOP dan protokol dalam pengelolaan kesehatan orang utan.
- Kepastian orang utan lepasliar sudah bebas dari penyakit menular.
Jenis informasi yang dibutuhkan oleh para pemangku kepentingan lain dapat dilihat di diagram berikut.
